Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembatasan perjalanan dinas Kementerian/Lembaga untuk menghemat belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan sejumlah langkah penghematan belanja perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Ada 7 poin penting yang harus diperhatikan oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan efisiensi belanja perjalanan dinas. Tujuannya adalah untuk menghemat minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas. Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meninjau kembali kegiatan-kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 agar dapat dihemat tanpa mengurangi efektivitas pencapaian target program.
Kedua, penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas harus dilakukan sejak surat kebijakan ini ditetapkan. Ketiga, jika masih ada kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan tidak berlaku untuk unit-unit yang membutuhkan perjalanan dinas dalam tugas pokoknya, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas bagi kedutaan besar/atase. Kelima, setiap Kementerian/Lembaga harus melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri dan mencantumkan dalam catatan DIPA sebagai bentuk penghematan.
Keenam, revisi catatan DIPA dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Dan terakhir, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak boleh mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kementerian/Lembaga dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas dan tetap menjaga efektivitas dalam mencapai target program. Semoga langkah-langkah penghematan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keuangan negara.