Pemerintah telah memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Keputusan ini ditandai dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, revisi dua Permendag ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Isy menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia juga mengungkapkan bahwa tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Dalam pengaturan ekspor pasir laut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut, pelaku usaha dan eksportir harus menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS).

Pelaku usaha dan eksportir juga harus memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Mereka harus memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag ini diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Isy berharap bahwa pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Semoga regulasi ini dapat membantu dalam optimalisasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

By admin