Petunjuk Baru dari Kementerian ESDM: Kontraktor Wajib Garap Blok Terbengkalai!

Petunjuk Baru dari Kementerian ESDM: Kontraktor Wajib Garap Blok Terbengkalai!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas agar segera memanfaatkan bagian wilayah kerja migas potensial yang idle guna meningkatkan produksi migas nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menjelaskan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial yang idle, seperti lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan atau lapangan dengan rencana pengembangan (POD) selain POD pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, juga termasuk kriteria jika terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery namun tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

“Akan dilakukan upaya terhadap bagian WK migas yang potensial namun tidak dimanfaatkan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi serta akan segera dilakukan upaya optimalisasi,” ujar Ariana.

Ada empat upaya optimalisasi yang akan dilakukan. Pertama, KKKS diminta untuk segera memanfaatkan bagian WK potensial yang idle. Jika diperlukan, perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.

Optimalisasi kedua, KKKS bisa bekerjasama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis pada bagian WK potensial yang idle. Ketiga, KKKS dapat mengusulkan bagian WK potensial yang idle untuk dikelola oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan. Keempat, KKKS dapat mengembalikan bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan kewajiban setelah operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya untuk ditetapkan dan ditawarkan sebagai WK baru sesuai peraturan perundangan.

“Keempat upaya ini akan dilakukan sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau BPMA,” tambah Ariana. Pemerintah terus mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas dengan membuat lelang blok migas lebih menarik melalui perbaikan ketentuan kontrak, termasuk bagi hasil kontraktor yang dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.

“Pemerintah juga akan memberikan insentif hulu migas untuk mendukung keekonomian kontraktor,” jelas Ariana. Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi migas nasional dan mendukung perkembangan industri migas di Indonesia.