Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan temuan praktik pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Praktik curang ini ditemukan di 11 SPBE di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, Purwakarta, dan Cimahi.
Menurut Zulkifli Hasan, SPBE tersebut tidak mengisi tabung gas melon sesuai standar yang ditetapkan. “Seharusnya masyarakat atau konsumen menerima isi gas 3 kg, tetapi setelah dicek, rata-rata isi tabung berkurang antara 200 – 700 gram,” ujarnya saat di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Pengurangan isi gas elpiji ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di beberapa wilayah. Selain Jakarta Utara, Purwakarta, dan Cimahi, temuan ini juga mencakup beberapa daerah lain. Zulkifli menyatakan bahwa angka ini sebenarnya masih berpotensi bertambah jika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di wilayah-wilayah lainnya. “Bayangkan jika ini terjadi di seluruh Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini, menyoroti potensi kerugian yang lebih luas lagi.
Zulkifli menambahkan, praktik pengurangan isi gas elpiji ini berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,75 miliar per tahun di setiap SPBE. Dengan demikian, total potensi kerugian di 11 SPBE yang terlibat mencapai Rp 19,25 miliar per tahun. Dia meminta pelaku usaha untuk segera menghentikan aktivitas yang licik, tidak jujur, dan merugikan masyarakat.
Kerugian ini tidak hanya berdampak pada konsumen yang dirugikan karena menerima gas dengan isi yang kurang dari seharusnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah ekonomi yang lebih besar. Uang yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk keperluan lain menjadi hilang akibat praktik curang ini. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan SPBE juga dapat menurun drastis.
Menanggapi tindakan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada mereka. Kemendag meminta pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan menghindari pengulangan kesalahan. Zulhas mengatakan bahwa jika peringatan tersebut diabaikan, maka izin usaha harus ditarik.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh praktik-praktik tidak adil dalam distribusi elpiji. Pemerintah berharap dengan adanya tindakan tegas ini, pelaku usaha akan lebih patuh terhadap peraturan dan standar yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.
Zulhas juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pengurangan isi tabung gas elpiji di SPBE lainnya. “Menurutnya, penting bagi kita semua untuk bekerja bersama dan memonitor situasi guna memastikan perlindungan konsumen yang memadai,” ucapnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas dari pemerintah, diharapkan praktik-praktik curang seperti ini dapat diminimalisir. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan audit terhadap SPBE-SPBE di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa standar pengisian tabung gas elpiji 3 kg dipatuhi dengan baik.