Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan fokus pada penggunaan produk dalam negeri, dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Juli 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama terkait dengan pendanaan dari luar negeri. Beliau menjelaskan bahwa selama ini banyak proyek PLTS yang dibawa oleh investor asing ditawarkan dengan harga murah, namun seringkali terhambat karena aturan TKDN yang membuatnya menjadi lebih mahal. Dengan adanya peraturan ini, pendanaan dari luar negeri akan diizinkan, sehingga proyek-proyek tersebut dapat terus berjalan lancar.
Pasal 2 dan 3 dalam peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan maupun tidak terbarukan, harus memenuhi nilai minimum TKDN. Kewajiban ini berlaku bagi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, serta badan usaha swasta yang menggunakan pembiayaan dari anggaran negara atau daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam atau luar negeri.
Dalam pasal 6, diatur bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus menggunakan buku apresiasi Produk Dalam Negeri yang memuat daftar barang yang dikategorikan wajib, daftar penyedia jasa yang diutamakan, dan daftar kemampuan produsen barang dan jasa. Besaran TKDN diatur lebih lanjut dalam Bab III pasal 8, 9, dan 10, dengan Menteri ESDM bertanggung jawab menetapkan dan mengevaluasi nilai TKDN secara berkala.
Sanksi dan penghargaan terkait dengan TKDN diatur dalam Bab IV pasal 12, 13, dan 14. Pengguna barang dan jasa yang tidak memenuhi nilai TKDN minimum dapat dikenai sanksi administratif, sedangkan mereka yang memenuhi dapat diberikan penghargaan. Pemberian penghargaan dilakukan oleh Direktur Jenderal EBTKE atau Ketenagalistrikan, tergantung pada jenis infrastruktur yang dibangun.
Peraturan ini juga mengatur fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, sesuai dengan jenis infrastruktur yang dibangun.
Selain itu, terdapat ketentuan relaksasi yang diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 untuk proyek PLTS, dengan syarat perjanjian jual beli tenaga listrik ditandatangani sebelum 31 Desember 2024 dan beroperasi komersial sebelum 30 Juni 2026.
Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024, diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif, sambil tetap memperhatikan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.