Menuju akhir tahun 2024, beberapa Taman Nasional di Indonesia, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mulai menerapkan tarif masuk yang baru untuk para pendaki dan pecinta alam yang ingin berkemah. Tarif tersebut akan berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 30 Oktober 2024.
“#Sobatgepang yang tercinta, maaf ya mimin harus sampaikan tentang adanya penyesuaian tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024,” tulis akun Instagram resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango @bbtn_gn_gedepangrango pada 31 Oktober 2024.
Kenaikan tarif ini akan berlaku untuk tiket masuk wisata alam, biaya berkemah, dan pendakian di Resort Cibodas dan Gunung Putri. Biaya untuk pendakian dua hari satu malam sebesar Rp72.000 dengan rincian tiket masuk Rp40.000, biaya berkemah Rp5.000, biaya pendakian Rp20.000, dan asuransi Rp7.000.
Bagi wisatawan lokal yang ingin berkemah selama dua hari satu malam di hari kerja, akan dikenakan biaya total Rp52.000, sudah termasuk tiket masuk sebesar Rp40.000 dan biaya berkemah Rp5.000. Sedangkan, untuk wisata alam sehari, biayanya adalah Rp22.000 termasuk asuransi.
Untuk WNI yang ingin berkemah selama dua hari satu malam di hari libur, total biayanya Rp72.000, sedangkan untuk wisata alam sehari Rp32.000, dan pendakian dua hari satu malam Rp92.000.
Sementara itu, bagi WNA, biaya berkemah dua hari satu malam mencapai Rp415.000 termasuk asuransi. Untuk wisata alam sehari, biayanya adalah Rp32.000, sedangkan biaya pendakian dua hari satu malam termasuk berkemah sebesar Rp435.000.
Penggunaan drone juga akan dikenakan biaya sebesar Rp2 juta per unit. Pada hari biasa, tarif akan berbeda untuk kunjungan rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang. Biaya berkemah dua hari satu malam sebesar Rp32.000, wisata alam sehari Rp12.000, dan pendakian dua hari satu malam Rp52.000.
Saat hari libur, kelompok rombongan juga akan dikenakan tarif yang berbeda. Biaya berkemah dua hari satu malam sebesar Rp42.000, wisata alam sehari Rp17.000, dan pendakian dua hari satu malam Rp62.000.
Untuk jalur Resort Selabintana, tarifnya hampir sama dengan naik melalui Gunung Putri, Cibodas, Mandalawangi, atau Situgunung. Kenaikan tarif juga berlaku jika masuk melalui Resort Tapos, Bedogol, dan Cisarua.
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk parkir kendaraan. TNGPP menetapkan biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk motor, Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp2.000 untuk sepeda, yang semuanya dihitung per hari.
Di akhir pengumuman, pihak TNGPP menyebutkan bahwa penggunaan drone akan dikenakan biaya Rp2 juta per unit.
Selain itu, harga tiket masuk ke Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mengalami kenaikan per Rabu, 30 Oktober 2024. Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP No. 12 Tahun 2014.
BTNGR menulis di akun Instagram-nya, “Mulai 30 Oktober 2024 akan diberlakukan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”
Jadi, jika kamu berencana untuk mendaki atau berkemah di Taman Nasional, pastikan untuk memperhatikan penyesuaian tarif yang baru agar perjalananmu berjalan lancar. Selamat berpetualang!