DPR baru saja setujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak (tax amnesty) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Martin Manurung, pimpinan Badan Legislasi (Baleg), mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menyelesaikan RUU yang masuk prioritas dalam waktu satu tahun ke depan. Untuk itu, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami lebih lanjut.
Dalam rapat tadi, Martin juga menyebutkan ada 41 RUU yang dibawa ke paripurna, salah satunya adalah usulan dari Komisi XI DPR yang mengusulkan RUU Pengampunan Pajak. Dia menjelaskan, setiap komisi memang punya isu yang berbeda-beda.
“Baleg itu cuma menerima usulan dari setiap komisi. Komisi XI mengusulkan soal pengampunan pajak, jadi nanti mereka yang akan bahas lebih rinci. Kami hanya akan bantu sinkronisasi kalau mereka sudah selesai,” ujar Martin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Martin juga menambahkan, RUU tentang pengampunan pajak memang sudah ada dalam daftar panjang usulan Komisi XI dan mereka meminta untuk menjadikannya prioritas. Tapi soal urgensinya, Martin memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkannya ke Komisi XI.
“Itu sudah ada di long list, dan Komisi XI meminta itu jadi prioritas. Untuk soal urgensi, tanya langsung ke Komisi XI,” tambah Martin.